Minggu, 11 Oktober 2015

MAKALAH PERANGKAT KEPROFESIAN GURU

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perkembangan teknologi, ilmu-ilmu pengetahuan dan budaya terkadang sulit diprediksi, profesi keguruan sering kali dihadapkan pada suatu dilema. Disatu pihak, penggunaan jasa kependidikan menuntut kualitas dan kuantitas pendidikan, tetapi disisi lain pemandang profesi kependidikan dihadapkan kepada keterbatasan individu.
Bukan hal diatas saja, terkadang profesi keguruan disalah artikan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan baik lahir maupun batin seperti halnya sering kita lihat, dan bahkan dimedia sering sekali terdapat kasus yang seharusnya tidak dilakukan oleh penyandang profesi keguruan.
  Jadi salah satu ciri profesi adalah adanya kontrol yang ketat atas para anggotanya. Suatu profesi ada yang diakui masyarakat karena ada usaha dari para anggotanya untuk menghimpun diri. Melalui organisasi tersebut, profesi dilindungi dari kemungkinan penyalah gunaan yang dapat membahayakan keutuhan dan kewibawaan profesi tersebut. Kode etikpun disusun dan disepakati oleh para anggotanya.
Maka organisasi profesi menyerupai suatu sistem yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak keluar komponen sistem yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya. Dalam praktek keorganisasian, anggota yang mencoba melanggar aturan main organisasi akan diperingatkan, bahkan dipecat. Jadi dalam suatu organisasi profesi, terdapat aturan yang jelas dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
            Maka dari itu, penulis ingin menjabarkan tentang perangkat keprofesian guru yang mencakup kode etik profesi keguruan, organisasi asosiasi keprofesian, dan pengakuan dan penghargaan profesi guru.





B. Rumusan Masalah
            Setelah terjabarkan latar belakang  makalah tentang ‘‘ Perangkat Keprofesian Guru ’’ maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Kode etik profesi keguruan.
2.      Organisasi asosiasi keprofesian.
3.      Pengakuan dan penghargaan profesi guru.  

C. Tujuan Masalah
Setelah mengetahui latar belakang dan rumusan masalah, maka tujuan dari penulis dalam pembuatan makalah ini adalah :
1. Menjelaskan pengertian kode etik profesi guru.
2. Menjelaskan pengertian organisasi asosiasi profesi guru.
3. Menjelaskan eksistensi, misi, fungsi, dan peranan organisasi profesi    guru.
4. Menjelaskan bentuk, corak dan struktur organisasi profesi guru.
5. Menjelaskan program oprasional organisasi profesi guru.



BAB II
PEMBAHASAN

A. KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan juga adanya pemahaman atas ketentuan atau prinsip yang terkandung didalamnya, juga adanya suatu komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya.

        1. Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kode Etik Profesi
Pada Hakekatnya kode etik keprofesian (professional code of etic) merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan keprofesian yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik secara finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya.

        2. Kode etik Profesi Keguruan
Kode etik keprofesian memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi dimasyarakat. Bagi para pengembang tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kridibilitas visi,misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula kode etik dapat menjadi acuan normatif dan juga oprasional.
Perangkat kode etik pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preabul dan perangkat prinsip dasarnya. Preabul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat peinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan : tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar  moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja sejawat, perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta publisitas keprofesian kepada masyarakat.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pncasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.  Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.  Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan  melakukan  bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang  keberhasilannya proses belajar mengajar.
5.   Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya       untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.  Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.  Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetia kawanan sosial.
8.  Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi  PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode etik pada lazimnya disusun dan disahkan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART.

B. ORGANISASI ASOSIASI KEPROFESIAN
Sebagai suatu organisasi, organisasi asosiasi keguruan menyerupai suatu sistem yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak keluar komponen sistem yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya.

        1. Eksistensi, Misi, Fungsi dan Peranan Organisasi Asosiasi Keprofesian
Motif dasar kelahiran organisasi profesi guru bervariasi, ada yang bersifat sosial,politik, ekonomi, kultural dan pandangan atau falsafah tentang sistem nilai. Akan tetapi, pada umumnya berlatar belakang solidaritas diantara pengembang bidang pekerjaan yang bersangkutan atas dasar dorongan dari dalam diri mereka sendiri (secara intrinsik) dan/atau karena tuntutan lingkungan (secara ekstrinsik). Motif intrinsik pada umumnya bertalian erat dengan permasalahan nasib, dalam arti kesadaran atas kebutuhan untuk berkehidupan secara layak sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembanya baik secara sosial-psikologis maupun secara ekonomis-kultural. Selain itu terdapat juga kemungkinan oleh dorongan atas semangat pengabdian untuk menunaikan tugas sebaik dan seikhlas mungkin. Sedangkan motif ekstrinsik pada umumnya terdorong oleh tuntutan dari luar (masyarakat pengguna jasanya), adanya persaingan serta perkembangan atau perubahan dalam dunia kerjanya seirama dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

        2. Bentuk, Corak, Struktur, Kedudukan dan Keanggotaan
Bentuk organisasi para pengemban tugas keprofesian itu ternyata cukup bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan dengan/dan antar anggotanya, keragaman bentuk, corak, struktur, dan kedudukan dari organisasi pendidikan itu, maka status asosiasi atau persatuan biasanya bersifat langsung keanggotaannya dari setiap pribadi atau pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan yang sifatnya federal atau perserikatan, lazimnya keanggotaannya cukup terbatas dari pucuk organisasi yang berserikat saja.

        3. Program Oprasional dan AD/ART/Konvensi
Untuk mewujudkan misi, fungsi dan peranannya, organisasi keprofesian lazimnya memiliki suatu program oprasional tertentu yang disusun dan dipertanggungjawabkan atas pelaksanaannya kepada anggotannya melalui forum resmi seperti yang diatur dalam AD/ART/Konvensi organisasi yang bersangkutan.

C. PENGAKUAN  DAN PENGHARGAAN PROFESI GURU
Profesi dalam dirinya mengandung pengertian mengenai adanya penyerahan dan pengabdian penuh pada suatu jenis pekerjaan yang mengimplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, masyarakat dan profesi. Seorang professional bukan hanya bekerja, melainkan ia tahu mengapa dan untuk apa ia bekerja serta tanggung jawab apa yang melekat dalam pekerjaannya.

        1. Pengakuan (Recognition)
membutuhkan pengakuan dari bidang-bidang profesi lain yang telah ada di dalam masyarakat. Kehadiran suatu profesi itu pada dasarnya merupakan suatu fenomena social atau kemasyarakatan. Hal tersebut berarti bahwa keberadaan suatu profesi di dalam masyarakat bukan diakui dan diyakini oleh para pengembannya itu semata, justru diakui dan dirasakan manfaat dan kepentingan oleh masyarakat yang bersangkutan. Untuk berkembangnya peran dan fungsi suatu profesi guru, terutama yang wilayah bidang garapannya pelayanan yang sangat mirip dan bertautan agar dapat terciptanya kerjasama yang baik.Untuk terjaminnya kehadiran, perkembangan dan kemantapan peran dan fungsi suatu profesi itu juga membutuhkan adanya pengakuan dan perlindungan dari hukum dan pemerintah yang bersangkutan.



                      
        2. Penghargaan dan Imbalan
Secara sosiologis adanya pengakuan terhadap suatu profesi itu pada dasarnya secara implicit mengimplikasikan adanya penghargaan, meskipun tidak selalu berarti financial (uang) melainkan dapat juga bahkan terutama mengandung makna status social. Tidak mengherankan karenanya, banyak dari warga masyarakat, terutama golongan menengah, yang memandang bahwa menjadi seorang professional itu merupakan dambaan yang menjanjikan. Penghargaan dan imbalan yang diperoleh tenaga guru sudah barang tentu sesuai dan seirama dengan pengakuan terhadap statusnya.
Berdasarkan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pada bagian kedua tentang Hak dan kewajiban disebutkan bahwa:
Dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, guru berhak:
   a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
 b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
   c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan  intelektual;
   d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
 e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,       penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
   g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
   i.  Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penetapan kebijakan pendidikan;
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan  kualifikasi akademik    dan kompetensi dan;
   k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya;

Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a, meliputi:
a. gaji pokok;
b. Tunjangan yang melekat pada gaji;
c. Penghasilan lain berupa:
1. Tunjangan Fungsional;
2. Tunjangan Khusus;
3. maslahat tambahan.




BAB III
KESIMPULAN

Tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Organisasi asosiasi keprofesian yaitu sebagai suatu organisasi, yang dimana organisasi asosiasi keguruan menyerupai suatu sistem yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak keluar komponen sistem yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya.
Seorang professional bukan hanya bekerja, melainkan ia tahu mengapa dan untuk apa ia bekerja serta tanggung jawab apa yang melekat dalam pekerjaannya. Kedudukan dan peranan guru yang khusus tersebut, telah mendapatkan perhatian yang khusus juga oleh pemerintah dan masyarakat. Banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan antara tugas dan kewajiban guru dengan peghasilan dan kesejahteraan guru. Pengakuan pemerintah kepada guru sebagai tenaga profesional adalah dalam bentuk sertifikasi guru. Konsekuensi logis bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut adalah peningkatan penghasilan dan tunjangan sebagaimana aturan yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
 





DAFTAR PUSTAKA

Ditjen Dikti. 2010. Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru SD. Jakarta: Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti.

Prof. Dr. H. Sudarwan Danim. 2010. Profesional dan Etika Profesi Guru. Alfabeta. Bandung

Senin, 05 Oktober 2015

HASIL OBSERVASI

Nama   : NURJANNAH
NPM   : 1302090073
Unit     : V/C







 Pada hari kamis, tanggal 1 Oktober 2015, saya pergi ke Sekolah Dasar Islam Terpadu Azkiya Bireuen ( SD IT) pada jam 10.30. Sesampai disana, saya berjumpa dulu dengan guru piket. Lalu saya meminta izin kepada guru tersebut untuk ingin berjumpa dengan Kepala Sekolah. Guru tersebut mengantarkan saya ke ruangan Kepala Sekolah untuk berjumpa dengan Kepala Sekolah. Alhamdulillah, kedatangan saya disambut dengan baik. Lalu saya menjelaskan kedatangan saya kepada beliau, dan meminta izin. Beliaupun mengantarkan saya ke ruang kelas 2.


            Sesampai dikelas 2, saya melihat suasana kelas yang begitu sangat indah dan nyaman. Dimana dinding penuh dihiasi dengan hiasan dinding yang sangat bermanfaat, tempelan hasil karya-karya siswa, dan foto-foto seluruh siswa yang ada dikelas 2 tersebut. Dan tak kalah juga dengan warna tembok dinding yang memberi kesan yang sangat menarik, indah, dan nyaman. Dan dilengkapi dengan kipas angin yang memadai, cahaya lampu, dan ventilasi yang cukup.
            Jadi, saat itu yang sedang mengajar adalah guru wali kelas 2 yang bernama Khairunna yang sedang mengajar pelajaran kesenian. Disaat mengajar, beliau memberikan perhatian menyeluruh kepada siswa. Beliau bisa mengkondisikan kelas dengan baik. Disaat mengajar, beliau bisa mengendalikan emosionalnya apabila ada siswa yang super aktif. Bisa dikatakan beliau sangat sabar dalam mengajar. Apabila ada anak-anak yang super aktif, Ibu Khairunna tidak mengambil tindakan sendiri, tetapi beliau menasehati anak-anak tersebut denga baik dan penuh kesabaran. Pada saat itu, Ibu Khairunna sedang mengajar anak-anak untuk bernyanyi lagu wajib nasional.
            Sikap dan penampilan seorang Ibu Khairunna memang sangat cocok untuk dijadikan suatu contoh teladan. Dimana sikap beliau yaitu Ibu Khairunna sangat sopan dan penyabar. Dalam memberi naseha, beliau berkata dengan baik, tidak ada kata-kata kasar. Dan dalam berpenampilan ( berpakaian ) pakaian yang beliau gunakan sangat syar’i. Bisa dijadikan contoh untuk murid-muridnya.
            Setelah selesai saya melihat-lihat beliau mengajar, lalu saya meminta izin kepada beliau untuk saya wawancarai beliau sebentar. Kesimpulan dari hasil wawancara dengan Ibu Khairunna adalah :
Ada seorang murid laki-laki yang super aktif. Murid tersebut tidak mau duduk seperti murid lain ditempat duduk yang telah disediakan. Kadang-kadang murid yang satu ini yang super aktif, dia duduk di tengah-tengah kelas. Guru tersebut selalu memberi nasehat dengan baik. Beliau tidak mengambil tindakan seperti marah, mencela, tidak pernah. Beliau memberi nasehat-nasehat selalu dengan baik dan sabar. Karena, mengapa guru tersebut memberi nasehat yang tidak menimbulkan marah atau mencela ? Karena “ Apabila anak dibesarkan dengan celaan, maka ia belajar memaki ”. Jadi guru tersebut memberi nasehat-nasehat yang baik dengan sabar, agar anak tersebut tumbuh kesadarannya. Ibu Khairunna sudah 2 tahun mengajar di Sekolah Dasar Islam Terpadu Azkiya Bireuen. Pada tahun ini (2015-2016 ) beliau menjadi guru wali kelas 2. Beliau pergi kesekolah setiap hari, walaupun tidak ada jam pelajaran beliau. Karena walaupun ada guru lain yang masuk , beliau tetap masuk juga ke kelas tersebut untuk mendampingi. Tujuannya adalah Guru wali kelas ingin melihat sejauh mana perkembangan siswanya dengan mata pelajaran lain yang gurunya selain dengan guru wali kelasnya. Itulah salah satu diantara tugas wali kelas, tetap masuk untuk mendampingi guru yang masuk tersebut. Ibu Khairunna pulang saat sudah jam  pulang siswa . Siswa pulang sekolah jam 13.30. Jadi Ibu Khairunna setiap hari pulang sekolah jam 13.30. Apabila ada jam tambahan sore, Ibu Khirunna tidak pulang. Ibu Khairunna tinggal di Cot Buket. Ibu Khairunna pergi dan pulang sekolah dengan sepeda motor.
            Setelah selesai saya mewawancarai beliau, saya meminta izin utuk pamit. Dan langsung saya menuju ke halaman sekolah untuk mengambil beberapa  foto sekolah. Dan setelah saya mengambil beberapa foto sekolah , saya langsung menuju ke ruangan kantor kepala sekolah unt menjumai kepa;a sekolah. Saya memeinta izin dan pamit kepada beliau.
            Jadi, pengalaman yang dapat saya ambil dari hasil observasi ini adalah :
1.      Di mana seorang guru yang mengajar itu harus sangat sabar. Karena anak-anak itu suka meniru. Bagaimana tingkah seorang gruru, akan menjadi contoh untuk siwanya. Jadi seorang guru yang lembut dan sabar, siswanya juga akan seperti itu.
2.      Guru harus bisa menciptakan ruangan yang indah seperti cat dinding yang memberikan kesan, hiasan dinding yang bermanfaat, dan foto-foto siswa yang di pajang di dinding. Dan ini sesuai karakteristik anak yang disukai.
3.      Guru harus bisa menguasai karakteristik setiap anak, agar guru dapat memahami setiap siswa dalam setiap pemasalahan yang dihadapinya.

Kesan dan Pesan.
Kesan.
Sekolah Dasar Islam Terpadu Azkiya Bireuen memang sangat profesional dalam mendidik generasi-generasi kedepan.

Pesan.            
Saya sebagai calon guru dapat mencontokan guru dari sekolah tersebut, baik itu dari segi penampilan, sikap dan tata ruangan.