BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perkembangan teknologi, ilmu-ilmu pengetahuan dan
budaya terkadang sulit diprediksi, profesi keguruan sering kali dihadapkan pada
suatu dilema. Disatu pihak, penggunaan jasa kependidikan menuntut kualitas dan kuantitas
pendidikan, tetapi disisi lain pemandang profesi kependidikan dihadapkan kepada
keterbatasan individu.
Bukan hal diatas saja, terkadang profesi keguruan disalah
artikan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan baik lahir maupun
batin seperti halnya sering kita lihat, dan bahkan dimedia sering sekali
terdapat kasus yang seharusnya tidak dilakukan oleh penyandang profesi
keguruan.
Jadi salah satu ciri
profesi adalah adanya kontrol yang ketat atas para anggotanya. Suatu profesi ada
yang diakui masyarakat karena ada usaha dari para anggotanya untuk menghimpun diri.
Melalui organisasi tersebut, profesi dilindungi dari kemungkinan penyalah
gunaan yang dapat membahayakan keutuhan dan kewibawaan profesi tersebut. Kode
etikpun disusun dan disepakati oleh para anggotanya.
Maka organisasi profesi menyerupai suatu sistem yang senantiasa
mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak keluar komponen sistem
yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya. Dalam praktek keorganisasian,
anggota yang mencoba melanggar aturan main organisasi akan diperingatkan,
bahkan dipecat. Jadi dalam suatu organisasi profesi, terdapat aturan yang jelas
dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Maka dari itu, penulis ingin menjabarkan tentang
perangkat keprofesian guru yang mencakup kode etik profesi keguruan, organisasi
asosiasi keprofesian, dan pengakuan dan penghargaan profesi guru.
B. Rumusan Masalah
Setelah terjabarkan latar belakang makalah tentang ‘‘ Perangkat Keprofesian Guru
’’ maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Kode etik profesi keguruan.
2. Organisasi asosiasi keprofesian.
3. Pengakuan dan penghargaan profesi guru.
C. Tujuan Masalah
Setelah mengetahui latar belakang dan rumusan masalah, maka
tujuan dari penulis dalam pembuatan makalah ini adalah :
1. Menjelaskan
pengertian kode etik profesi guru.
2. Menjelaskan
pengertian organisasi asosiasi profesi guru.
3. Menjelaskan
eksistensi, misi, fungsi, dan peranan organisasi profesi guru.
4. Menjelaskan
bentuk, corak dan struktur organisasi profesi guru.
5. Menjelaskan
program oprasional organisasi profesi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna
selain adanya pengakuan juga adanya pemahaman atas ketentuan atau prinsip yang
terkandung didalamnya, juga adanya suatu komitmen dan pernyataan kesadaran
untuk mematuhinya.
1.
Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kode Etik Profesi
Pada Hakekatnya kode etik keprofesian (professional code of etic) merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan
yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan
organisasi keprofesian tertentu.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah
untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana
mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk
memperoleh jasa pelayanan keprofesian yang berkualitas sesuai dengan
kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik secara finansial, maupun secara
sosial, moral, kultural dan lainnya.
2. Kode etik
Profesi Keguruan
Kode etik keprofesian memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang
sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup
suatu profesi dimasyarakat. Bagi para pengembang tugas profesi akan menjadi
pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam
rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kridibilitas
visi,misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula kode etik dapat
menjadi acuan normatif dan juga oprasional.
Perangkat kode etik pada umumnya mengandung muatan yang terdiri
atas preabul dan perangkat prinsip dasarnya. Preabul lazimnya merupakan
deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan.
Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat peinsip-prinsip dasarnya, antara
lain bertalian dengan : tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk
teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas,
hubungan kerja sejawat, perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban
pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta
publisitas keprofesian kepada masyarakat.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia
menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang
berjiwa Pncasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945. oleh sebab itu, guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya
dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
keberhasilannya proses belajar
mengajar.
5. Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi
dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetia kawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang
pendidikan.
|
Kode etik pada lazimnya disusun dan disahkan serta ditetapkan
oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu forum
formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART.
B. ORGANISASI ASOSIASI KEPROFESIAN
Sebagai suatu
organisasi, organisasi asosiasi keguruan menyerupai suatu sistem yang senantiasa
mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak keluar komponen sistem
yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya.
1.
Eksistensi, Misi, Fungsi dan Peranan Organisasi Asosiasi Keprofesian
Motif dasar kelahiran organisasi profesi guru bervariasi, ada
yang bersifat sosial,politik, ekonomi, kultural dan pandangan atau falsafah
tentang sistem nilai. Akan tetapi, pada umumnya berlatar belakang solidaritas
diantara pengembang bidang pekerjaan yang bersangkutan atas dasar dorongan dari
dalam diri mereka sendiri (secara intrinsik) dan/atau karena tuntutan lingkungan
(secara ekstrinsik). Motif intrinsik pada umumnya bertalian erat dengan permasalahan
nasib, dalam arti kesadaran atas kebutuhan untuk berkehidupan secara layak
sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembanya baik secara sosial-psikologis maupun
secara ekonomis-kultural. Selain itu terdapat juga kemungkinan oleh dorongan
atas semangat pengabdian untuk menunaikan tugas sebaik dan seikhlas mungkin.
Sedangkan motif ekstrinsik pada umumnya terdorong oleh tuntutan dari luar
(masyarakat pengguna jasanya), adanya persaingan serta perkembangan atau
perubahan dalam dunia kerjanya seirama dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
2. Bentuk, Corak,
Struktur, Kedudukan dan Keanggotaan
Bentuk organisasi para pengemban tugas keprofesian itu ternyata
cukup bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan dengan/dan
antar anggotanya, keragaman bentuk, corak, struktur, dan kedudukan dari
organisasi pendidikan itu, maka status asosiasi atau persatuan biasanya
bersifat langsung keanggotaannya dari setiap pribadi atau pengemban profesi
yang bersangkutan. Sedangkan yang sifatnya federal atau perserikatan, lazimnya
keanggotaannya cukup terbatas dari pucuk organisasi yang berserikat saja.
3. Program
Oprasional dan AD/ART/Konvensi
Untuk mewujudkan misi, fungsi dan peranannya, organisasi
keprofesian lazimnya memiliki suatu program oprasional tertentu yang disusun
dan dipertanggungjawabkan atas pelaksanaannya kepada anggotannya melalui forum
resmi seperti yang diatur dalam AD/ART/Konvensi organisasi yang bersangkutan.
C. PENGAKUAN DAN
PENGHARGAAN PROFESI GURU
Profesi dalam dirinya mengandung pengertian mengenai adanya
penyerahan dan pengabdian penuh pada suatu jenis pekerjaan yang
mengimplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, masyarakat dan profesi. Seorang professional bukan hanya bekerja, melainkan ia tahu
mengapa dan untuk apa ia bekerja serta tanggung jawab apa yang melekat dalam pekerjaannya.
1. Pengakuan
(Recognition)
membutuhkan pengakuan dari bidang-bidang profesi lain yang telah
ada di dalam masyarakat.
Kehadiran suatu profesi itu pada dasarnya merupakan suatu fenomena social atau kemasyarakatan.
Hal tersebut berarti bahwa keberadaan suatu profesi di dalam masyarakat bukan
diakui dan diyakini oleh para pengembannya itu semata, justru diakui dan
dirasakan manfaat dan kepentingan oleh masyarakat yang bersangkutan. Untuk
berkembangnya peran dan fungsi suatu profesi guru, terutama yang wilayah bidang
garapannya pelayanan yang sangat mirip dan bertautan agar dapat terciptanya
kerjasama yang baik.Untuk terjaminnya kehadiran, perkembangan dan kemantapan
peran dan fungsi suatu profesi itu juga membutuhkan adanya pengakuan dan
perlindungan dari hukum dan pemerintah yang bersangkutan.
2. Penghargaan
dan Imbalan
Secara sosiologis adanya pengakuan terhadap suatu profesi itu
pada dasarnya secara implicit mengimplikasikan adanya penghargaan, meskipun
tidak selalu berarti financial (uang) melainkan dapat juga bahkan terutama
mengandung makna status social. Tidak mengherankan
karenanya, banyak dari warga masyarakat, terutama golongan menengah, yang
memandang bahwa menjadi seorang professional itu merupakan dambaan yang
menjanjikan. Penghargaan dan imbalan yang diperoleh tenaga guru sudah barang
tentu sesuai dan seirama dengan pengakuan terhadap statusnya.
Berdasarkan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pada bagian
kedua tentang Hak dan kewajiban disebutkan bahwa:
Dalam melaksanakan
tugas keprofesiannya, guru berhak:
a. Memperoleh penghasilan di
atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang
kelancaran tugas keprofesionalan;
f. Memiliki kebebasan
dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada
peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan
tugas;
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. Memiliki kesempatan
untuk berperan dalam penetapan kebijakan pendidikan;
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan;
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya;
Penghasilan diatas
kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a,
meliputi:
a. gaji pokok;
b. Tunjangan yang
melekat pada gaji;
c. Penghasilan lain
berupa:
1. Tunjangan Fungsional;
2. Tunjangan Khusus;
3. maslahat tambahan.
BAB
III
KESIMPULAN
Tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar
tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan
semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Organisasi asosiasi keprofesian
yaitu sebagai suatu organisasi, yang dimana organisasi asosiasi keguruan
menyerupai suatu sistem yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis.
Ia akan menolak keluar komponen sistem yang tidak mengikuti arus atau
meluruskannya.
Seorang professional bukan hanya bekerja, melainkan ia tahu
mengapa dan untuk apa ia bekerja serta tanggung jawab apa yang melekat dalam pekerjaannya.
Kedudukan dan peranan guru yang khusus tersebut, telah mendapatkan perhatian
yang khusus juga oleh pemerintah dan masyarakat. Banyak kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan antara tugas dan kewajiban guru
dengan peghasilan dan kesejahteraan guru. Pengakuan pemerintah kepada guru
sebagai tenaga profesional adalah dalam bentuk sertifikasi guru. Konsekuensi
logis bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut adalah peningkatan
penghasilan dan tunjangan sebagaimana aturan yang telah diatur dalam ketentuan
yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Ditjen Dikti. 2010. Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru SD. Jakarta: Direktorat Ketenagaan
Ditjen Dikti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar